Makassar, indonewsone.com
Salah satu wartawati Bantaeng, Sulawesi Selatan berinsial St. Arw, bertekad akan melakukan pelaporan balik terhadap beberapa media on line yang memberitakan dirinya. Tidak tanggung tanggung, St. Arw bakal didampingi beberapa pengacara yang dipimpin Farid Mamma SH.,MH, dan sejumlah praktisi pers di Makassar.
Hal ini ia ungkapkan saat melakukan jumpa pers di salah satu warung kopi (warkop) di bilangan jalan Daeng Ngeppe Makassar, Sabtu 14/9/2024 malam. “Saya ini merasa di zalimi dengan beberapa pemberitaan yang menyudutkan saya yang mengatakan saya di laporkan ke Polisi dengan tuduhan unjaran kebencian” ungkap St Arw.
Kejadian ini bermula saat St. Arw, yang bernaung dalam satu organisasi Hijab (Himpunan Jurnalistik Bantaeng) melakukan curhat melalui rekaman suara whatshapp dengan temannya sesama wartawan bernama Sub, yang mengkritik organisasi tersebut.
“Saya curhat dengan sahabat saya dan mengkritik organisasi Hijab agar bisa lebih baik lagi. Namun entah kenapa, isi rekaman saya tadi tersebar ke grup Hijab lainnya sehingga saya dituding melakukan unjaran kebencian” kata St Arw.
Buntutnya, sambung St Arw, dia diberitakan oleh beberapa media oniline di Bantaeng dengan menyebut namanya secara langsung dalam headline (judul berita) tanpa ada pembelaannya dalam isi berita tersebut. “Atas dasar itulah sehingga saya akan mengupayakan langkah langkah hokum. Apalagi hal ini jelas jelas melanggar kode etik jurnalistik” katanya,
Kode Etik di maksud St Arw tertuang dalam Pasal 1, dimana Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Kemudian pada Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik. Dan pada Pasal Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
“Terkait hal tersebut, saya meminta beberapa praktisi hokum dan teman teman media untuk membantu saya, dan Alhamdulillah bapak Farid Mamma. SH MH beserta rekan pengacara lainnya siap membantu saya dan datang ke Bantaeng” ujarnya.
Farid Mamma sendiri saat di konfirmasi terkait penyebaran pesan suara di WhatsApp dan penggunaan pesan tersebut mengatakan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan aturan terkait lainnya telah melanggar hak privasi seseorang.
“Jelas ini melanggar sebab penyebaran pesan suara tanpa izin seperti yang tertuang dalam UU ITE Pasal 26 Ayat 1 kemudian Pasal 27 Ayat 1 UU ITE yang mengatur soal larangan distribusi atau transmisi informasi elektronik. Adapula Pasal 32 UU ITE dan Pasal 45 UU ITE.” Katanya.
Soal sanksi hukum, saudara mantan Wakapolda Sulsel, Irjen Pol (purn) H. Syahrul Mamma itu mengungkapkan bahwa berdasarkan UU ITE tersebut, maka pelanggaran atas hak privasi yang disebarkan dapat dikenakan hukuman pidana dengan ancaman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp 600 juta .
“Makanya kami siap mendampingi saudari St Art dan akan berkunjung ke Bantaeng dalam waktu dekat” kunci Farid Mamma. (tim)

Pimp. Umum/Pimp. Redaksi Indonewsone.com (Indonewsone Media Group)