Gowa, INDONEWSONE- Sulawesi Selatan – Warga Dusun Jipang, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa untuk memeriksa Ketua Kelompok Tani Baluburu, Agus Sengge, terkait dugaan korupsi bantuan sapi yang diberikan pemerintah. Bantuan sapi tersebut merupakan bagian dari program Unit Pengelola Pupuk Organik (UPPO) yang bertujuan membantu memproduksi pupuk organik.
Menurut warga yang tidak mau disebutkan namanya, bantuan sapi yang diberikan pemerintah telah disalahgunakan oleh Ketua Kelompok Tani Baluburu. “Sapi bantuan pemerintah sudah habis dijual ke pedagang,” kata warga tersebut.
Anggota kelompok tani juga menyatakan bahwa Ketua Kelompok Tani Baluburu hanya memanfaatkan anggotanya untuk kepentingan pribadi. “Setiap ada bantuan dari pemerintah, hanya dimanfaatkan oleh ketua kelompok tani sendiri,” terang salah satu anggota kelompok tani.
Bendahara Kelompok Tani Baluburu telah mengundurkan diri karena tidak setuju dengan cara kerja ketua kelompok tani. “Saya sudah tidak bisa bekerja sama dengan ketua kelompok tani karena merasa tidak sesuai dengan hati nurani,” kata bendahara tersebut.
Warga lainnya juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap anggota kelompok tani yang menjadi korban dugaan korupsi tersebut. “Bantuan UPPO yang diberikan pemerintah tidak pernah berfungsi dan bermanfaat bagi anggota kelompok tani,” terang warga tersebut.
Kasus ini masih dalam penyelidikan dan diharapkan Kejari Gowa dapat mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut untuk memberikan keadilan bagi masyarakat dan anggota kelompok tani.

Pimp. Umum/Pimp. Redaksi Indonewsone.com (Indonewsone Media Group)