banner 728x90

Kades Lolo Tana Disomasi Akibat berhentikan Aparatnya Tidak Melalui Prosedur, Disomasi

Waingapu, indonesianewsone.com 

Tindakan Kepala Desa Lolo Tana,Kecamatan Tana Righu,Kabupaten Sumba Barat,Provinsi Nusa Tenggara Timur,pada tanggal 23 Juni 2025, telah mengeluarkan surat pemberhentian sepihak kepada empat orang Aparaturnya,tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku,sehingga mereka melakukan perlawanannya melalui kuasa hukumnya Mentripaul E. Rongga,SH.Mpd, pada tanggal 18 Juli 2025 di kantor Kuasanya .

Bahwa atas tindakan yang tidak prosedur itu, kuasa hukumnya langsung melayangkan Somasi pertama tanggal 21 Juli 2025 dengan nomor surat : 116/SOM/ Kantor Hukum ADV Mentripaul E. Rongga,SH.Mpd, namun saudara tidak ada tanggapan,sehingga kembali memberikan memberikan Somasi ke dua kepada Kepala Desa Lolo Tana,yang isi tuntutannnya adalah :

1. Kepala Desa Lolo Tana untuk mencabut surat pemberhentian terhadap perangkat desa dimaksud.

2. Memulihkan nama baik dan jabatan,Klien kami dalam waktu empat hari sejak surat ini diterima.

3. Bupati Sumba Barat untuk,melakukan evaluasi terhadap tindakan Kepala Desa Lolo Tana,dan memberikan teguran administrasi sesuai kewenangan pembina pemerintah desa.

Bahwa empat aparat yang diberhentikan dengan tidak hormat adalah :

1. Arnisfansis Munde,jabatan kepala seksi Pemerintahan,dengan SK Pemberhentian 54/Kep/LT./53.12.04/ 2025,tanggal 23 Juni 2025.

2. Nikolas Bulu,jabatan Kepala Dusun III,nomor Pemberhentian 56/Kep/LT/53.12.04./VI/2025.

3. Kristopel Pullu,jabatan Kaur Keuangan,Nomor Pemberhentian : 55/Kep/LT/53.12.04/VI/2025

4. Yohanes Pandang, S.kom,SK.Pemberhentian nomor 53/Kep/LT/53.04.12./VI/2025,Jabatan Sekertaris Desa.

Yohanes Pandang,Skom. yang ditemui oleh awak media dikantor Hukum Mentripaul E. Rongga,SH,Mpd,pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025, menyampaikan bahwa tindakan Kepala Desa Lolo Tana,itu tidak prosedur dimana dia mengeluarkan surat SK. Pemberhentian tanpa ada tegur lisan maupun tertulis kepada kami, sehingga kami merasa tidak puas atas tindakannya itu, dan harkat serta martabat kami dilecehkan oleh tindakannya dan hal ini kami sudah sampaikan kepada DPRD,Kabupaten Sumba Barat,namun tidak ada penyelesaiannya,tandas Yoh dengan penuh penyesalan.

Namun berita ini dirilis,Kepala Desa ketika dihubungan melalui WA, tidak ada responya ( LUL/L.24).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *