Jakarta, – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan keseriusan penuh dalam memberantas praktik judi online di Indonesia. Upaya ini diwujudkan dengan pengajuan permintaan pemblokiran ribuan rekening bank yang terindikasi kuat terkait dengan aktivitas ilegal tersebut.
Hingga saat ini, OJK telah mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 27.395 rekening bank, sebuah angka yang meningkat signifikan dari bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 25.912 rekening.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya masif memberantas judi online yang telah menimbulkan dampak negatif luas pada perekonomian dan sektor keuangan nasional.
“Angka tersebut meningkat dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 25.912 rekening,” ujar Dian di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Fokus pada NIK dan Pengawasan Diperketat
Pemblokiran ini dilakukan berdasarkan data valid yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), serta hasil pengembangan data internal OJK sendiri.
Dian Ediana Rae menekankan bahwa OJK secara spesifik meminta perbankan untuk menutup rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terindikasi kuat melakukan aktivitas judi online.
Selain itu, OJK juga mendorong bank untuk menerapkan Enhance Due Diligence (EDD) demi memperketat pengawasan terhadap segala bentuk transaksi yang mencurigakan. Langkah ini diharapkan mampu memutus rantai aliran dana dari kegiatan judi online di sistem perbankan.
Kinerja Perbankan Nasional Kuat di Tengah Gempuran Judi Online
Di luar isu pemberantasan judi online, Dian juga menyampaikan kabar baik terkait kinerja sektor perbankan nasional. Kredit perbankan mencatatkan pertumbuhan solid sebesar 7,56% secara tahunan (yoy) pada Agustus 2025, mencapai Rp8,07 kuadriliun.
Pertumbuhan tertinggi didorong oleh:
* Kredit Investasi: Melesat 13,86% yoy.
* Kredit Konsumsi: Tumbuh 7,89% yoy.
* Kredit Modal Kerja: Naik 3,53% yoy.
Fenomena BNPL Kian Menarik Perhatian
Perhatian khusus juga diberikan pada segmen Buy Now Pay Later (BNPL). Porsi kredit BNPL perbankan saat ini tercatat sebesar 0,30% dari total kredit, namun mencatatkan pertumbuhan tahunan yang sangat tinggi.
Berdasarkan laporan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK per Agustus 2025, baki debet kredit BNPL melambung 32,35% yoy menjadi Rp24,33 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 29,33 juta.
Likuiditas dan Kualitas Aset Perbankan Tetap Optimal
Dari sisi Dana Pihak Ketiga (DPK), pertumbuhan juga sehat sebesar 8,51% yoy menjadi Rp9,39 kuadriliun, didorong oleh pertumbuhan giro yang mencapai 15,01%.
Secara umum, likuiditas perbankan tetap memadai, jauh di atas ambang batas minimal. Kualitas aset juga terjaga dengan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) gross stabil di 2,28% dan NPL net 0,87%.
Dengan Rasio Kecukupan Modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) yang kokoh di level 26,03%, Dian memastikan ketahanan perbankan nasional masih sangat kuat menghadapi berbagai ketidakpastian global.

Pimp. Umum/Pimp. Redaksi Indonewsone.com (Indonewsone Media Group)