banner 728x90

Haiyani Rumondang Diperiksa KPK, Terseret Dugaan Suap Rp50 Juta/Minggu!

JAKARTA – Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Dirjen Binwasnaker dan K3), Haiyani Rumondang, menjadi sorotan publik setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (10/10/2025). Pemeriksaan ini terkait pusaran dugaan korupsi dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Sertifikasi K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

​Nama Haiyani Rumondang mencuat setelah ia diduga menerima aliran dana mencapai Rp50 juta per minggu terkait kasus pemerasan dalam proses penerbitan Sertifikat K3.

Fokus Pemeriksaan KPK: Aliran Dana Rp50 Juta dan PJK3

​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan terhadap saksi Haiyani Rumondang berfokus pada dua hal utama.

​“Saksi diperiksa terkait proses penerbitan Sertifikat K3. Selain itu, Penyidik juga mendalami pengetahuan saksi terkait penerimaan uang dari Pihak PJK3 (Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja),” ujar Budi Prasetyo pada Sabtu (11/10/2025).

​Sebagai mantan pejabat tinggi di Kemnaker, dugaan penerimaan dana mingguan sebesar Rp50 juta ini menambah daftar panjang kasus korupsi yang menyeret birokrasi di kementerian tersebut. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut mengenai keterlibatan dan potensi status hukum Haiyani Rumondang dalam kasus ini.

​Sebelum terseret kasus ini, Haiyani Rumondang dikenal sebagai pejabat karir di Kemnaker dengan jabatan terakhir Dirjen Binwasnaker dan K3. Sebagai pejabat negara, harta kekayaan Haiyani Rumondang menjadi salah satu informasi yang dicari untuk mendalami latar belakang kasus yang melibatkan dirinya. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhirnya menjadi acuan untuk melihat rekam jejak finansialnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *