Makassar — Kantor Hukum Dr. H. Sulthani, S.H., M.H. & Rekan resmi melayangkan surat somasi dan permohonan klarifikasi kepada sejumlah pihak terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap klien mereka, Multazan, S.H., C.Med. Somasi bernomor 006/KH.SUL&Rkn/III/2026 tertanggal 9 Maret 2026 tersebut ditujukan kepada pihak oknum yang diduga mengadukan klien kami yakni inisial F, dan D.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa somasi ini dilayangkan sebagai bentuk keberatan atas adanya pengaduan dari oknum warga yang kemudian dijadikan dasar oleh pihak kelurahan untuk mengundangan klien kami dalam rangka mediasi pada Februari 2026.
Dalam undangan Lurah tersebut, oknum F sebagai pihak pengadu atas dugaan pencemaran nama baik, intimidasi, dan perbuatan tidak menyenangkan. Namun menurut pihak kuasa hukum, fakta yang sebenarnya justru klien kami Multazan yang juga mengajukan surat pengaduan kepada pihak kelurahan pada 12 Februari 2026 terkait persoalan yang melibatkan oknum yang dipandang klien kami tidak memiliki kompetensi mengurusi sampah, dab diduga orang tua oknum Ketua RT-6 RW-4 Tamalanrea Indah
“Klien kami merasa dirugikan secara moral dan reputasi karena menjadi pihak yang diadukan, padahal klien kami yang lebih dahulu menyampaikan pengaduan resmi kepada pemerintah setempat,” demikian keterangan dalam somasi tersebut.
Selain itu, dalam surat yang sama pihak kuasa hukum juga meminta klarifikasi kepada Wali Kota Makassar terkait beredarnya video yang menyebutkan bahwa pembayaran sampah seharusnya digratiskan, yang disebut sebagai bagian dari janji politik sebelum menjabat, dan secara moral harusnya dibuktikan.
Menurut pihak kuasa hukum, “janji kampanye sedemikian itu, secara moral harus dibuktikan, karena tentu menjadi salah satu pertimbangan warga Kota Makassar memilih berdasarkan pernyataan tersebut”. Sehingga DPRD Kota Makassar perlu melakukan RDP dengan Walikota , untuk klarifikasi resmi Walikota terkait pernyataan “sampah harus gratis”
“Kami berharap ada penjelasan yang terang agar masyarakat tidak bingung terkait kewajiban pembayaran retribusi sampah,” ujar pihak kuasa hukum.
Dalam somasi tersebut, pihak yang dituju diberikan waktu 7 hari sejak tanggal surat untuk meminta maaft secara terbuka dihadapan Lurah serta diharapkan Walikota memberikan klarifikasi, apakah video yang beredar benar atau tidak, agar tidak terkesan “kebohongan publik”.
Jika tidak ada respons, kuasa hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pimp. Umum/Pimp. Redaksi Indonewsone.com (Indonewsone Media Group)













