Jakarta, INDONEWSONE- Bareskrim Polri melalui Dittipidsiber berhasil menyita uang senilai Rp61 miliar dari 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online. Penyitaan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, mengungkapkan bahwa penyidik masih terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri rekening-rekening yang terkait. “Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp61 Miliar dari 164 rekening yang terkait judi online,” ungkapnya.
Upaya Bersama PPATK
PPATK sebelumnya telah membekukan sekitar 5.000 rekening judi online sejak Februari 2025, dengan nilai mencapai Rp600 miliar. Pihak Polri kemudian melanjutkan pemblokiran dan penghentian sementara terhadap rekening-rekening tersebut.
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menekankan bahwa sinergi dengan Kepolisian akan semakin intensif dilakukan untuk memerangi judi online. Tujuannya adalah melindungi masyarakat dari dampak sosial yang ditimbulkan oleh aktivitas judi online.
Pemberantasan Judi Online
Dalam kasus ini, Polri dan PPATK bekerja sama untuk memberantas judi online yang meresahkan masyarakat. Dengan penyitaan uang senilai Rp61 miliar dan pemblokiran rekening, diharapkan aktivitas judi online dapat diminimalisir
Jumlah Rekening yang Terlibat
– 164 rekening yang diduga menjadi tempat penampungan hasil judi online
– 5.000 rekening judi online yang dibekukan PPATK sejak Februari 2025
Nilai yang Disita atau Dibekukan
– Rp61 miliar dari 164 rekening judi online
– Rp600 miliar nilai rekening yang dibekukan PPATK

Pimp. Umum/Pimp. Redaksi Indonewsone.com (Indonewsone Media Group)













