banner 728x90

Menkeu Purbaya Segera Bertemu OJK Bahas Penghapusan Kredit Macet di Bawah Rp 1 Juta

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa berencana bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membahas rencana pemutihan atau penghapusan kredit macet dengan nilai di bawah Rp 1 juta. Pertemuan ini dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis, 23 Oktober 2025.

Langkah ini merupakan upaya untuk mengatasi masalah debitur Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terhambat dalam pengajuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi karena memiliki catatan kredit macet kecil di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, sering kali berasal dari pinjaman pay later atau pinjaman online (pindar).

Menkeu Purbaya menyatakan bahwa ia akan memastikan klaim terkait kesediaan pengembang properti untuk menanggung biaya tunggakan tersebut. “Akan dicari yang di bawah Rp 1.000.000 nanti didiskusikan apakah itu bisa dihapuskan. Tapi dengar kata Pak Ara (Menteri Ara/Maruarar Sirait) sih, pengembangnya mau bayar itu,” ujar Purbaya.

Menurut data yang diterimanya, jumlah calon debitur KPR yang terganjal karena memiliki utang macet di bawah Rp 1 juta mencapai lebih dari 100.000 orang. Purbaya menilai, jika tunggakan ditanggung oleh pengembang, biayanya tidak akan signifikan, sementara pengembang akan mendapat bisnis baru.
Sebelumnya, Purbaya telah meminta laporan dari Kepala BP Tapera terkait data calon debitur KPR yang terhambat akibat masalah SLIK OJK ini. Pertemuan dengan OJK diharapkan dapat memberikan kejelasan apakah pemutihan utang tersebut dapat direalisasikan dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik rencana ini namun menekankan perlunya payung hukum yang jelas untuk kebijakan pemutihan kredit macet bagi MBR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *