banner 728x90

Jum’at Keramat!  KPK Resmi Tetapkan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Korupsi Kuota Haji

JAKARTA,  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengambil langkah tegas dalam mengusut skandal dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tambahan tahun 2023-2024.

Penetapan status tersangka ini dikonfirmasi langsung oleh pihak internal KPK pada Jumat (9/1/2026). “Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK dalam keterangannya di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Duduk Perkara: Manipulasi Kuota 50:50

Kasus yang menjerat Gus Yaqut ini bermula dari adanya kebijakan pembagian kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan seharusnya dialokasikan dengan proporsi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, di bawah kepemimpinan Gus Yaqut, Kementerian Agama justru membagi kuota tersebut secara rata yakni 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus (masing-masing 10.000 jemaah). Kebijakan ini diduga kuat menyalahi aturan dan menjadi celah terjadinya praktik jual-beli kuota yang merugikan jemaah yang sudah mengantre puluhan tahun.

Negara Rugi Rp1 Triliun

Penyidik KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung total kerugian negara. Berdasarkan estimasi sementara, skandal ini diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp1 triliun.

“Penyidik menemukan indikasi kuat adanya aliran dana dan perintah langsung terkait penyimpangan kuota ini,” tambah sumber di KPK.

Pencegahan ke Luar Negeri

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Gus Yaqut telah beberapa kali menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi dan statusnya dicegah bepergian ke luar negeri. Tak hanya Gus Yaqut, sejumlah pihak dari biro perjalanan haji swasta juga ikut diperiksa terkait dugaan suap atau “uang pelicin” untuk mendapatkan jatah kuota khusus tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, tim Liputan6.com masih mencoba menghubungi pihak kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas untuk mendapatkan tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka ini.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *