banner 728x90

Desak Pengusutan Tuntas Aktor Intelektual Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

MAKASSAR– Peristiwa penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus pada 12 Maret 2026 menyisakan luka mendalam sekaligus menjadi alarm serius bagi keamanan masyarakat sipil, khususnya para aktivis Hak Asasi Manusia (HAM). Insiden ini tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga memunculkan kekhawatiran bahwa ruang gerak aktivisme kini berada dalam ancaman nyata.

Hingga saat ini, penanganan kasus tersebut masih menyisakan berbagai kejanggalan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa aparat telah mengamankan sejumlah pelaku lapangan (eksekutor). Namun demikian, aktor intelektual yang diduga sebagai pihak yang merencanakan dan mengendalikan aksi keji tersebut belum juga terungkap secara jelas kepada publik. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar sekaligus memicu kecurigaan akan adanya ketidakseriusan dalam mengungkap dalang utama di balik peristiwa tersebut.

Ryyan Saputra, selaku Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (GMPH Sul-Sel), menilai bahwa penanganan kasus ini belum menyentuh akar persoalan. Menurutnya, penangkapan eksekutor semata tidak cukup untuk memenuhi rasa keadilan, apabila aktor intelektual yang memberi perintah dan menentukan target belum berhasil diungkap.

Ia menegaskan bahwa kegagalan mengungkap dalang utama justru berpotensi menjadi bentuk pembungkaman terhadap masyarakat sipil. “Percuma jika hanya pelaku lapangan yang ditangkap dan dipublikasikan, sementara pihak yang berada di balik layar tidak tersentuh hukum. Ini berpotensi mencederai prinsip keadilan dan transparansi,” tegasnya.

publik menilai bahwa pengungkapan aktor intelektual sejatinya bukan hal yang mustahil. Keterangan dari para eksekutor yang telah diamankan seharusnya dapat menjadi pintu masuk untuk mengungkap siapa pihak yang memerintahkan dan merancang aksi tersebut. Oleh karena itu, proses penyidikan dituntut untuk dilakukan secara menyeluruh, profesional, dan tanpa tebang pilih.

Desakan publik kini semakin menguat usut tuntas, tangkap, dan adili bukan hanya pelaku lapangan, tetapi juga dalang utama. Tanpa itu, keadilan akan terasa timpang, dan ancaman terhadap kebebasan sipil akan terus menghantui.

 

 

Redaktur, Rukli R. OmCos

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *