MAKASSAR – Sebuah tanya besar menggelayuti prosedur penertiban lahan di Kelurahan Tello Baru, Kecamatan Panakkukang. Di balik deru alat berat yang meratakan bangunan milik warga, tercium aroma pengabaian tanggung jawab administratif yang dilakukan oleh pemangku kebijakan setempat.
Bukannya menjadi pelindung bagi warga yang memiliki dokumen legal, pihak Kelurahan Tello Baru justru terkesan “cuci tangan” dan membiarkan warganya berhadapan sendirian melawan kekuatan institusi besar, PDAM Kota Makassar.
Kejanggalan di Balik Rincik Berstempel Resmi
Inti dari sengketa ini bermula pada lahan milik ahli waris **Haji Pasai**.
Berdasarkan penelusuran, lahan tersebut bukanlah tanah “tak bertuan”. Syamsul Bakhri, sang ahli waris, mengantongi dokumen **Rincik Persil Kohir No. 289 C1 seluas 400 meter persegi.
Ironisnya, dokumen tersebut dibubuhi stempel resmi Kelurahan Tello Baru. Namun, legalitas yang diakui negara melalui stempel kelurahan itu seolah tak berarti saat eksekusi dimulai.
“Surat penyampaian hanya berselang tiga sampai empat hari, lalu langsung dilakukan penggusuran. Ini sangat janggal dan terkesan terburu-buru,” ungkap Syamsul dengan nada getir saat mendatangi kantor kelurahan, Senin (20/4/2026).
Tebang Pilih di Lapangan: Mengapa Hanya Satu Bangunan?
Investigasi di lapangan menunjukkan adanya aroma diskriminasi dalam proses pengosongan lahan. Syamsul mempertanyakan mengapa hanya bangunan miliknya yang rata dengan tanah, sementara bangunan lain yang berdiri sejajar di lokasi yang sama tetap kokoh tak tersentuh.
Jika alasannya adalah penertiban aset berdasarkan patok, konsistensi prosedur patut dipertanyakan. Ketimpangan ini memicu dugaan bahwa penggusuran dilakukan tanpa verifikasi menyeluruh dan cenderung tebang pilih.
Jawaban Dingin Sang Lurah: “Tuntut Saja PDAM”
Puncak dari kekecewaan warga terjadi saat mereka meminta klarifikasi kepada Lurah Tello Baru, Saprin, A.Md. Alih-alih memediasi atau menunjukkan empati, pernyataan yang keluar justru bernada lepas tanggung jawab.
Sikap Kelurahan:Menolak bertanggung jawab atas pendataan atau sosialisasi.
Alasan:Menganggap lahan tersebut murni urusan PDAM.
Pernyataan Kontroversial:
“Yang mengakui asetnya PDAM, tuntut saja PDAM. Itu bukan asetku, jadi saya tidak punya hak mendata,”* ujar Saprin.
Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk pengabaian fungsi kelurahan sebagai unit pemerintahan terkecil yang seharusnya memastikan setiap tindakan eksekusi di wilayahnya berjalan sesuai koridor hukum dan keadilan sosial.
Titik Terang yang Terabaikan
Bagaimana mungkin seorang Lurah merasa tidak berhak melakukan pendataan, sementara instansinya sendiri yang melegalisasi dokumen rincik milik warga di lokasi tersebut? Kontradiksi ini menciptakan lubang besar dalam transparansi tata kelola lahan di Makassar.
Daftar Kejanggalan Prosedural
1. Minim Sosialisasi: Tidak ada ruang musyawarah atau mediasi sebelum alat berat datang.
2. Durasi Singkat:Tenggat waktu antara surat pemberitahuan dan eksekusi hanya hitungan hari.
3. Abai Perlindungan: Kelurahan tidak hadir sebagai penengah atau pelindung hak warga.
Menanti Ketegasan Wali Kota
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kota Makassar. Kasus Tello Baru menjadi preseden buruk bagi penegakan hak masyarakat kecil jika terus dibiarkan tanpa evaluasi.
Warga, melalui bantuan hukum dan desakan kepada Ombudsman serta DPRD, menuntut keadilan. Mereka tidak hanya menggugat aksi penggusuran PDAM, tetapi juga mempertanyakan eksistensi kelurahan yang seolah menjadi penonton saat warganya kehilangan tempat berteduh.
“Lalu untuk apa kelurahan ada jika ketika warga digusur mereka tidak bisa memberi perlindungan?” pungkas Haji Pasai. (Tim Investigasi)

Pimp. Umum/Pimp. Redaksi Indonewsone.com (Indonewsone Media Group)













