banner 728x90

Haji Pasai Cari Keadilan, Datangi Kantor Camat Panakkukang Pasca Penggusuran Lahan

Makassar – Haji Pasai mendatangi Kantor Camat Panakkukang untuk mencari kejelasan dan keadilan atas penggusuran bangunan serta pengosongan lahan miliknya yang selama ini telah dikuasai dan ditempati selama puluhan tahun. Kedatangan tersebut dilakukan sebagai bentuk upaya klarifikasi atas tindakan penggusuran yang dinilai merugikan dirinya dan keluarganya pada Jum’at, 6/2 lalu.

Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Panakkukang, Senin, 27/4/2026, pihak kecamatan Panakkukang menerima penyampaian keluhan dari Haji Pasai terkait proses penggusuran bangunan dan pengosongan lahan yang diduga berkaitan dengan klaim aset oleh pihak PDAM Kota Makassar. Menurut Haji Pasai, lahan tersebut telah lama dikuasai secara turun-temurun, namun secara tiba-tiba dilakukan pengosongan tanpa adanya penyelesaian yang dianggap adil, bahkan menimbulkan kerugian material yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 Juta.

Menanggapi hal tersebut, pihak Kecamatan Panakkukang melalui Misbah, selaku Staf Kecamatan menyarankan agar Haji Pasai segera menyampaikan surat resmi kepada kantor kelurahan dan kantor kecamatan. Surat tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah setempat untuk memfasilitasi atau mediasi antara pihak Haji Pasai dengan pihak PDAM Kota Makassar guna mencari jalan keluar atas sengketa lahan yang terjadi.

“Pihak kecamatan menyampaikan agar kami membuat surat permohonan mediasi kepada kelurahan dan kecamatan supaya dapat dipertemukan dengan pihak PDAM Kota Makassar agar persoalan ini bisa dibicarakan dengan baik,” ujar Haji Pasai usai pertemuan.

Langkah mediasi ini diharapkan menjadi upaya penyelesaian secara musyawarah agar kedua belah pihak dapat memberikan penjelasan dan menunjukkan dasar hukum masing-masing atas penguasaan lahan yang disengketakan. Haji Pasai berharap pemerintah kecamatan dapat bersikap netral dan membantu masyarakat kecil dalam memperoleh keadilan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak kepemilikan lahan warga yang telah dikuasai dalam waktu lama. Haji Pasai berharap proses mediasi nantinya dapat membuka jalan bagi penyelesaian yang adil dan transparan, sehingga hak-haknya sebagai warga negara tetap terlindungi.

Sampai saat ini, pihak PDAM belum memberikan keterangan resmi terkait rencana mediasi maupun dasar penggusuran terhadap bangunan dan lahan yang disengketakan tersebut. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *