Bone, INDONEWSONE– Perjuangan Ahli Waris Rani dalam mencari keadilan atas lahan orang tuanya yang disertifikatkan oleh Pemkab Bone sedikit demi sedikit menampakkan titik terang. Setelah pada 23/5 lalu Ahli Waris bersurat ke DPRD Kab. Bone, Pimpinan DPRD Kab. Bone melalui Komisi I Yang membidangi Pemerintahan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa, (2/6/2025) di Ruang Komisi I. Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Rismono Sarlim (Partai Golkar). dihadiri oleh beberapa anggota Komisi antara lain Bustanil Arifin, Andi Nurjaya, S.H, dan Hj. Andi Adriani Andi Page, S.E.
RDP menghadirkan Perwakilan dari Dispenda Kab. Bone, BPN Kab. Bone, Sekcam Bengo dan Kepala Desa Selli, Sultan serta para pembawa aspirasi Ahli waris Rani bersama pendamping.
Dalam RDP Pimpinan dan Anggota Komisi I mencecar sejumlah pertanyaan kepada Kades Selli perihal asal muasal terbitnya sertifikat di atas lahan milik Alm. Rani yang dijawab oleh Sultan selaku Kades bahwa ihwal terbitnya sertifikat dimaksud diriinya belum menjabat sebagai Kades. Namun dari beberapa informasi yang diketahuinya, lahan yang disertifikatkan itu adalah berawal dari kesepakatan masyarakat untuk membeli lahan yang akan dijadikan Kebun Desa. Namun yang menjual lahan Alm. Rani kata Sultan adalah Ipar dari istrinya yang bernama Baba yang kemudian memberikan lahannya kepada Alm. Rani sebagai pengganti lahan yang telah dijualnya.
Sementara kepada Ahli Waris, Anggota Komisi I DPRD Bone menanyakan sejumlah pertanyaan sekaitan dengan jawaban dari Kades Selli yang kemudian dijawaboleh ahli waris bahwa lahan pengganti yang diberikan oleh alm. Baba yang juga kerabat dari Alm. Rani memang ada namun luasnya tidak sama dengan lahannya yang dijadikan kebun desa oleh Pemdes Selli.
Suasana RDP sempat menghangat ketika Pendamping Ahli Waris memperlihatkan Surat Tanah (Girik) yang masih dibayar PBB nya hingga tahun 2004 sementara Sertifikat terbit di tahun 1995. Pembahasan kemudian diarahkan untuk dilakukan mediasi di tingkat desa dahulu mengingat prosedurnya yang harus dimulai di tingkat desa sebelum ke tingkat selanjutnya mengingat baik proses pembelian lahan alm. Rani oleh masyarakat yang hanya secara lisan hingga SPPT PBB milik Alm. Rani yang sudah tidak terbit semuanya tidak memiliki dasar, RDP akhirnya menyimpulkan bahwa Sertifikat Milik Pemkab Bone tidak lagi dipermasalahkan, dan jika ada yang ingin mengetahui tata letak dan batas-batasnya, disarankan untuk mengajukan permohonan kepada BPN Kab. Bone. Kedua, Pimpinan Komisi I merekomendasikan kepada Kades Selli untuk melakukan Mediasi antara Ahli Waris Alm. Rani dengan pihak yang menguasai sisa lahan alm. Baba. Ketiga Jika ternyata mediasi gagal, maka Anggota Komisi I menyarankan untuk menempuh jalur hukum.
Atas kesimpulan Rapat Dengar Pendapat tersebut, Pihak Ahli Waris menerima dengan catatan tetap mencari penyebab dihapusnya SPPT PBB yang masih sempat terbayar hingga tahun 2004 meski sertifikat terbit di tahun 1995. Pihak ahli waris melalui pendamping juga menyayangkan ketidak hadiran perwakilan dari Kantor Pelayanan Pajak Kab. Bone selaku penerbit SPPT saat itu.
Sementara Kades Selli, Sultan menyanggupi rekomendasi Komisi I untuk melakukan mediasi setelah Hari Raya Idul Adha nanti. ( Tim)

Pimp. Umum/Pimp. Redaksi Indonewsone.com (Indonewsone Media Group)













