banner 728x90

Dua Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Menolong Guru Honorer Akhirnya Direhabilitasi Presiden Prabowo

JAKARTA – Dua guru SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, kini bisa bernapas lega setelah melewati perjuangan hukum yang melelahkan selama lima tahun. Mereka yang terancam dipecat secara tidak hormat (PTDH) karena terjerat kasus iuran sukarela untuk membantu guru honorer, kini mendapatkan keadilan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

Pada Kamis (13/11/2025) dini hari, Presiden Prabowo resmi memberikan rehabilitasi hukum kepada kedua guru tersebut, membatalkan hukuman pemecatan yang merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung (MA).

Berawal dari Niat Mulia, Berujung Pemecatan

Kasus yang menimpa Abdul Muis dan Rasnal bermula pada tahun 2018. Dengan niat baik, mereka bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela sebesar Rp 20.000 per bulan dari orang tua siswa. Dana tersebut sepenuhnya dialokasikan untuk membantu kesejahteraan guru honorer yang tidak terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Namun, niat baik untuk menolong sesama pendidik ini justru dianggap melanggar hukum. Keduanya divonis bersalah atas tuduhan pungutan liar, yang kemudian berujung pada keputusan pemberhentian tidak dengan hormat dari status mereka sebagai guru.

Sentuhan Keadilan dari Presiden

Setelah berjuang mencari keadilan hingga ke berbagai pihak, titik terang datang setelah kasus mereka sampai ke meja Presiden.

“Saya tidak bisa mengatakan sesuatu, terima kasih Bapak Presiden,” ujar Rasnal penuh haru, seperti dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, setelah menerima surat rehabilitasi.

Abdul Muis, yang juga merasa didiskriminasi, menyebut Presiden Prabowo sebagai “dewa penolong.”

“Selama lima tahun ini kami merasakan diskriminasi, baik dari aparat penegak hukum maupun dari birokrasi atasan kami. Ini adalah sebuah perjalanan yang sangat melelahkan. Kami telah berjuang dari bawah… Sayangnya, kami tidak bisa mendapatkan keadilan di daerah,” kata Abdul Muis.

Keputusan rehabilitasi ini memastikan nama baik, harkat, martabat, dan hak-hak kedua guru tersebut dipulihkan sepenuhnya.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa keputusan Presiden ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi seluruh guru di Indonesia, menegaskan bahwa negara harus hadir untuk melindungi niat baik para pahlawan tanpa tanda jasa. Komisi X DPR RI juga mengapresiasi langkah ini, menyebut hukuman pemecatan tersebut tidak adil karena guru-guru ini “bukan koruptor.” Pungkas Prasetyo Hadi

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *