JAKARTA – Bencana banjir dan tanah longsor yang menerjang wilayah Sumatera memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Sorotan tajam kini tidak hanya tertuju pada pelaku perusakan hutan di lapangan, melainkan juga membidik para pengambil kebijakan di masa lalu.
Akademisi Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, Fernando Emas, mendesak Komisi IV DPR RI untuk segera memanggil sederet mantan Menteri Kehutanan (Menhut) guna dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan yang dinilai menjadi akar bencana ekologis ini.
Desakan Audit Kebijakan Lintas Periode
Fernando menegaskan bahwa kerusakan ekosistem di Sumatera adalah akumulasi dari keputusan bertahun-tahun yang tidak berpihak pada lingkungan. Ia menilai tidak adil jika hukum hanya tajam kepada pelaku lapangan, namun tumpul pada pembuat regulasi.
”Analisis bencana tidak boleh berhenti pada aktivitas lapangan, tetapi harus menyentuh fondasi regulasi yang memungkinkan aktivitas tersebut terjadi,” tegas Fernando.
Ia meminta DPR melakukan pendalaman menyeluruh terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh para mantan menteri, mulai dari era MS Kaban, Zulkifli Hasan, hingga Siti Nurbaya. Menurutnya, transparansi izin pemanfaatan hutan di masa lalu adalah kunci untuk memahami mengapa Daerah Aliran Sungai (DAS) kini berada dalam kondisi kritis.
”Penyelidikan harus transparan dan menyentuh seluruh rantai kebijakan agar penegakan hukum memberi efek jera dan mencegah bencana serupa terulang,” tambahnya.
Langkah Tegas: 4 Subjek Hukum Disegel
Sementara desakan evaluasi masa lalu bergulir, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) di bawah kepemimpinan Raja Juli Antoni mengambil langkah taktis di lapangan.
Menteri Raja Juli mengumumkan telah melakukan penindakan hukum terhadap empat subjek hukum (perusahaan dan perseorangan) yang diduga kuat menjadi biang kerok banjir dan longsor di Sumatera.
Sekretaris Jenderal DPP PSI tersebut memastikan pihaknya tidak akan pandang bulu. Langkah penyegelan ini menjadi bukti sikap “tanpa kompromi” negara terhadap perusak kelestarian hutan.
Berikut adalah daftar empat subjek hukum yang resmi disegel oleh Kemenhut:
Areal Konsesi TPL – Berlokasi di Desa Marisi, Kec. Angkola Timur, Kab. Tapanuli Selatan.
Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) Jhon Ary Manalu – Berlokasi di Desa Pardomuan, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
PHAT Asmadi Ritonga – Berlokasi di Desa Dolok Sahut, Kec. Simangumban, Kab. Tapanuli Utara.
PHAT David Pangabean – Berlokasi di Desa Simanosor Tonga, Kec. Saipar Dolok Hole, Kab. Tapanuli Selatan.
Langkah penyegelan ini diharapkan menjadi langkah awal perbaikan tata kelola hutan, sembari menunggu respons DPR atas desakan evaluasi kebijakan para mantan menteri. **

Pimp. Umum/Pimp. Redaksi Indonewsone.com (Indonewsone Media Group)













