Makassar – Kuasa hukum Dr. H. Sulthani, S.H., M.H. (Advokat/Konsultan Hukum) menegaskan Lurah Tamalanrea perlu merespon somasi kami dan Walikota Makassar perlu klarifikasi resmi dari Pemerintah Kota Makassar terkait janji kampanye “sampah gratis”.
Sementara insiden dugaan penghinaan terhadap klien kami yang terjadi di lingkungan RT/RW 06/04 Tamalanrea Indah, Kota Makassar, adanya oknum yang mengatakan “tidak mau membayar sampah, banyak maunya, dan selalu ingin gratis.” padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk menagih iuran sampah, apalagi tidak jelas dasar hukumnya. Sementara pada masa kampanye ada janji “sampah gratis”. Kebijakan walikota sangat ditunggu masyarakat untuk gratiskan iuran sampah, agar janji kampanye terbukti.
Klien kami, jelas siap taat jika Walikota telah melakukan klarifikasi karena hal ini menyangkut harkat dan martabat walikota yang telah menjanjikan “sampah gratis” tentu setelah terpilih. Dan sekarang Alhamdulillah telah sah menjadi walikota Makassar. Oleh karenanya janji kampanye seharusnya menjadi bagian visi misi dan rencana strategis program kerja Pemkot Makassar. Jadi jangan salahkan warga kalau kemudian mempertanyakan payung hukum pembayaran iuran sampah gratis serta pelayanan kebersihan apa yang disiapkan PemKota Makassar pada setiap lingkungan untuk menjadikan lingkungan Kota Makassar bersih dan tertata rapi.
Dr. H. Sulthani menegaskan pula, bahwa apabila usai idul Fitri 1447 H tidak ada itikad baik pihak kelurahan tidak melakukan mediasi antara klien kami dengan oknum yang telah disomasi, maka dengan sangat terpaksa klien menggunakan hak untuk melakukan proses hukum.
Makassar,17 Maret 2026
Hormat Kami,
Dr. H. Sulthani, S.H., M.H.
Advokat / Konsultan Hukum
Kuasa Hukum dari:
Multazan Haseng, S.H., C.Med

Pimp. Umum/Pimp. Redaksi Indonewsone.com (Indonewsone Media Group)













